A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
b. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu
pada SI
7
dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi
dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI
dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta
menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
8
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu,
semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah
harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9
c. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun
yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri
(afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan
dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat
perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial,
spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut
untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan
daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan
10
yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan
saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan
mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat
kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal
ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta
didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan
sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus
melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap
relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara
toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum
semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan
akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun
11
bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh
pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan
individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk
hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi
upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh
karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari
daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang
berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan,
kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
d. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan
12
mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
a. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikut.
(a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(d) Kelompok mata pelajaran estetika
(e) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005
Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
13
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat
satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum
dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian
dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi
mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus
mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis
muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini
berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan
diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai
dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan
14
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan,
kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada
peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan
khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian
kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak
kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan
pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun
mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan
oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada
semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara
fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
15
minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di
samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan
tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%,
SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah
setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah
setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang
menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap
muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam
suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan
untuk
16
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan
kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis
terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/
17
SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik
dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang
direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan
yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi
dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi
pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan
bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran
muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
10. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender
pendidikan
18
sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta
didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
e. Pengembangan Silabus
1. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
a. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi
dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual,
sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
19
d. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi
dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian.
e. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
f. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang
terjadi.
g. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta
didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan
tuntutan masyarakat.
h. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit Waktu Silabus
a. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
b. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
20
c. Implementasi pembelajaran
per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi
waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
4. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendikan.
a. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu
mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
b. Apabila guru mata pelajaran
karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara
mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut.
c. Di SD/MI semua guru kelas,
dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama.
Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara
bersama oleh guru yang terkait.
d. Sekolah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam
lingkup MGMP/PKG setempat.
e. Dinas Pendidikan setempat
dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang
terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
21
5. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
A. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
1. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
2. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
B. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
1. potensi peserta didik;
2. relevansi dengan karakteristik daerah,
3. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
4. kebermanfaatan bagi peserta didik;
5. struktur keilmuan;
6. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8. alokasi waktu.
22
C. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman
belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan
kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses
pembelajaran secara profesional.
2. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi
dasar.
3. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman
belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
D. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik,
mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam
kata kerja
23
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
E. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan
berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,
sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan
apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap
kelompoknya.
3. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang
telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program
remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah
kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang
24
ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka
evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya
teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang
berupa informasi yang dibutuhkan.
F. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar
didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran
per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi
dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan
waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh
peserta didik yang beragam.
G. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik,
narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
f. Pelaksanaan Penyususnan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
1. Analisis Konteks
a. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
25
b. Menganalisis kondisi yang ada di
satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
c. Menganalisis peluang dan
tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah,
dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri
dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2. Mekanisme Penyusunan
a. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD
dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
b. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau
lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang
diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi:
penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi,
pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
c. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh
26
kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah
dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA
dan SMK
B. MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH ( MBS )
a. Pengertian MBS
Secara umum, MBS dapat diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong
pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung
semua warga sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan
kebijaksanaan pendidikan nasional.
b. Konsep Dasar MBS
MBS adalalah suatu ide tentang pengambilan keputusan pendidikan
yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni
sekolah. Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih
besar, disamping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhasap tuntutan
masyarakat juga merupakan saran peningkatan efisiensi, mutu, dan
pemerataan pendidikan. Otonomi diberikan agara sekolah leluasa mengelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajara dan mengalokasikanya sesuai
prioritas kebutuhan serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
c. Karakteristik MBS
Karakteristik MBS menurut Saud (2002) ada beberapa hal yaitu :
1. Pemberian otonomi luas kepada sekolah
Dengan adanya otonomi yang memberikan tanggung jawab pengelolaan
sumber daya dan pengembangan strategi sesuai dengan kondisi setempat
sekolah dapat lebih memberdayakan tenaga kependidikan guru agar lebih
berkonsentrasi pada tugas utamanya mengajar.
27
2. Partisipasi masyarakat dan orang tua
Masyarakat dan orang tua menjalin kerjasama untuk membantu sekolah
sebagai nara sumber berbagai kegiatan sekolah untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran. Orang tua dan masyarakat tidak hanya
mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, etapi melalui komite
sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan
program-program yang dapat meningkatkan kualitas sekolah.
3. Kepemimpinana yang demokratis dan professional
Kepala sekolah dan guru sebagai tenaga pelaksana inti program
sekolah merupakan orang-orang yang harus memiliki kemampuan dan
integritas profesiaonal. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan yang
professional yang direkrut oleh komite sekolah untuk mengelola segala
kegiatan sekolah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan. Guru yang
direkrut sekolah adalah pendidik professional dalam bidangnya
masing-masing sehingga mereka bekerja berdasarkan pola kinerja
professional yang disepakati bersama untuk memberikan kemudahan dan
mendukung keberhasilan pembelajaran peserta didik.
4. Team-work yang kompak dan transparan.
Untuk mendukung kepberhasilan pelaksanaan MSB perlu adanya
team-work yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat.
Team-work ini harus bekerja secara harmonis dan tidak saling menunjukan
kuasa atau sang berjasa tetapi masing-masing memberi kontribusi terhadap
upaya pengkatan muru dan kinerja sekolah secara menyeluruh. Dengan
demikian, keberhasilan MBS merupakan hasil sinergi dari kolaborasi tim
yang kompak dan transparan.
28
d. Implementasi MBS
Menurut depdiknas (2002) ada 4 faktor penting yang harus
diperhatikan dalam implementasi MBS yakni : kekuasaan yang dimiliki
sekolah, pengetahuan dan ketrampilan, system informasi, serta system
penghargaan.
1. Kekuasaan yang dimiliki sekolah
Kepala sekolah memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengambil keputusan berkaitan denagan kebijaksanaan
dibandingkan dengan system manajeman yang dikontrol oleh pusat.
Namun pengambilan keputusan perlu dilaksanakan secara demokratis, antara
lain dengan melibatkan semua pihak khususnya guru dan orang tua peserta
didik.
2. Pengetahuan dan Ketrampilan
Seluruh warga sekolah perlu memiliki pengetahuan untuk meningkatkan
prestasi memahami dan melaksanakan berbagai macam tehnik. Jadi kepala
sekolah dan seluruh warga sekolah harus menjadi “learning person” yang
senantiasa belajara untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya
secara terus menerus. Untuk itu ,sekolah harus memiliki system
pengembangan sumberdaya manusia yang diwujudkan melalui
pelatihan-pelatihan.
3. Sistem informasi yang jelas
Sekolah harus memiliki informasi yang jelas tentang program sekolah
yang netral dan transparan, karena dari informasi tersebut seseorang
akan mengetahui dan bisa melihat kondisi sekolah. Informasi yang amat
penting yang harus dimiliki sekolah antara lain berkaitan dengan
kemempuan guru, prestasi peserta didik, kemampuan orang tua dan peserta
didik, serta visi dan misi sekolah.
29
4. Sistem penghargaan
Untuk mendorong karier dari warga sekolah, maka sekolah perlu
menyusun system bagi warganya yang berprestasi. Hal ini diharapkan mampu
meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dari warga sekolah. Namun
semua itu harus dilakukan secara proporsional, adil dan transparan.
C. Kepemimpinan
a. Pengertian Kepemimpinan
Kepemimpinan berasal dari kata memimpin yaitu kemampuan menggerakan
orang lain agar mereka mau dan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Menurut Djoko Winarso dalam Bunga Rampai Kepemimpinan menyimpulkan bahwa
kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain
melalui komunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan maksut
menggerakan orang-orang tersebut agar dengan penuh pengertian,
kesadaran, dan senang hati bersedia mengikuti kehendak si pemimpin. Ada 4
faktor yang berpengaruh terhadapa kepemimpinan yaitu : sikap
(attitudes), tindakan (bihavior), pikiran (ideas), perasaan (feelings).
Tetapi salah satu factor yang paling penting yang mempengaruhi
kepemimpinan adalah Perasaan (feelings).
b. Sifat-sifat Pemimpin
Ada 3 sifat penting yang harus dimiliki oleh pemimpin yaitu : social perception, Emotional stability, Kecerdasan yang tinggi.
1. Social Perception
Kecakapan untuk cepat melihat dan memahami akan perasaan, sikap, dan kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
2. Emotional Stability
Kecakapan untuk mampu menjaga kestabilan emosionalnya, untuk dapat
menilai diri sendiri dan mampu menilai norma yang berlaku disekitarnya.
30
c. Gaya-gaya Kepemimpinan
Ada 4 gaya kepemimpinan yang dapat diterapakan oleh seorang
pemimpin dalam melaksanakan tugasnya yaitu : gaya kepemimpinan
instruktif, konsultatif, partisipatif, delegatif. Keefektifen gaya
kepemimpinan
tersebut terletak pada relevansi penggunaan (penerapan) gaya kepemimpinan terhadap situasi dan kondisinya.
1. Gaya kepemimpinan Instruktif
Gaya kepemimpinan yang banyak memberikan pengarahan, petunjuk dan
nasehat tanpa mendengarkan pendapat orang lain, sifatnya otoriter. Jadi
perilaku pengarahannya lebih dominan dari perilaku bantuan dan
pembinaanya. Gaya kepemimpianan ini lebih efektif terhadap bawahan yang
berkemampuan dan berkemauan rendah.
2. Gaya kepemimpinan Konsultatif
Gaya kepemimpinan yang kadar pengarahan dan kadar bantuanya tinggi.
Perilaku yang tampak suka mendengarkan pendapat orang lain, memberikan
pertimbangan disamping memberikan petunjuk dan pengarahan. Gaya
kepemimpinan ini efektif terhadap bawahan yang memiliki kemampuan tinggi
dan berkemauan rendah.
3. Gaya Kepemimpinan Partisipatif
Gaya kepemimpinan yang pengarahanya berkadar rendah, sedangkan
bantuanya berkadar tinggi. Memeberi pengarahan tetapi keputusan
diserahkan penuh kepada bawahan. Gaya kepemimpinan ini efektif terhadap
bawahan yang berkemampuan rendah dan berkemauan tinggi.
4. Gaya Kepemimpinan Delegatif.
Gaya kepemimpinan yang pengarahan dan bantuanya berkadar rendah.
Tidak banyak memberikan pengarahan dan bantuan semua pekerjaan
diserahkan penuh pelaksanaannya kepada bawahan.
31
Gaya kepemimpinan ini efektif terhadap bawahan yang berkemampuan dan berkemauan tinggi.
D. Profesionalisme Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Menyukseskan KTSP dan MBS .
Kepala sekolah akan dapat
melaksanakan kepemimpinanya secara professional manakala di dalam diri
nya terdapat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu jabatan
yang di emban harusnya dirasakan sebagai amanah sehingga dia akan
bersengguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya karena ada amanah yang
harus diselesaikan dan dipertanggung jawabkan baik kepada masyarakat
maupun kepada Allah SWT.
Kepala sekolah hendaknya memiliki Visi
kelembagaan kemampuan konsepsional yang jelas, serta memiliki
ketrampilan dan seni dalam hubungan antara manusia, penguasaan
aspek-aspek teknis dan subtantif, memiliki semangat untuk maju serta
semangat mengabdi dan karakter yang diterima oleh masyarakat
lingkunganya.
Didalam pelaksanaan MBS dituntut
kepemimpinan kepala sekolah professional yang memiliki kemampuan
manajerial dan integritas pribadi untuk mewujudkan Visi menjadi Aksi,
serta demokratis dan transparan dalam berbagai pengambilan keputusan.
Didalam implementasi KTSP dan MBS kepala
sekolah merupakan “the Key Person” keberhasilan peningkatan kualitas
pendidikan di sekolah. Ia adalah orang yang diberi tugas dan tanggung
jawab untuk mengelola dan memberdayakan berbagai potensi masyarakat
serta orang tua untuk mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan sekolah. Oleh
karena itu didalam implementasi MBS kepala sekolah harus memiliki Visi,
Misi dan wawasan yang luas tentang sekolah yang efektif serta kemampuan
professional dalam mewujudkannya melalui perencanaan, kepemimpinan,
manajerial, dan supervisi pendidikan.Ia juga dituntut untuk menjalin
kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang
32
terkait dengan program pendidikan di sekolah. Secara singkatnya
kepala sekolah harus mampu berperan sebagai Educator, Manajer,
Supervisor, Leader, Innovator, Inovator, Motivator, Figur, dan Mediator
pendidikan (EMASLIM-FM).
1. Kepala Sekolah Sebagai Educator
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Educator kepala sekolah harus
memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga
kependidikan di sekolahnya. Menciptakan iklim sekolah yang kondusif,
memebrikan nasehat kepada wrga sekolah, memberikan dorongan kepada
seluruh tenaga kependidikan, serta melaksanakan model-model pembelajaran
yang menarik, seperti team teaching, moving class dan acceleration bagi
peserta didik yang cerdas di atas normal.
2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala
sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga
kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan
kepada para tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya dan
mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai
kegiatan yang menunjang program sekolah.
3. Kepala Sekolah sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan yangsangat
erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat
pencatatn, penyusunan dan pendokumenan seluruh program sekolah. Secara
spesifik, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk mengelola
administrasi kurikulum, peserta didik, personalia, sarana-prasarana,
kearsipan, dan keuangan.
4. Kepala sekolah sebagai Supervisor
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor yaitu mensupervisi pekerjaan
33
yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Jadi dia harus mampu
melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan
kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan
kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalianjuga
merupakan tindakan prefentif untuk mencegah agar para tenaga
kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati dalam
melaksanakan pekerjaannya.
5. Kepala Sekolah Sebagai Leader
Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah harus mampu memberikan
petunjukdan pengawasan, meningkatkan kemauan tenaga kependidikan,
membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas. Menurut
Wahjosumijo (1999:110) mengemukakan bahwa kepala sekolah sebagai leader
harus memiliki karakter khusus yang mencakup kepribadian, keahlian
dasar, pengalaman, dan pengetahuan professional, serta pengetahuan
administrasi dan pengawasan.
6. Kepala Sekolah Sebagai Innovator
Dalam rangka melakukan perandan fungsinya sebagai innovator, kepala
sekolah harus memiliki strateg yang tepat untuk menjalin hubungan yang
harmonis dengan lingkungan mencari agagasan baru, mengintegrasikan
setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan
di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif.
Jadi kepala sekolah harus mampu mencari, menemukan, dan melaksanakan
berbagai pembaharuan di sekolah.
7. Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat
untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam
melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan
melalui
34
8. Kepala Sekolah Sebagai Figur
Bahwa kepala sekolah bisa menjadi panutan bagi seluruh warga
sekolah, sehingga dia harus mampu untuk menampilkan sesuatu yang menjadi
suritauladan bagi warga sekolah dalam segala hal . Dia akan menjadi seorang pemimpin yang disegani oleh bawahanya.
9. Kepala Sekolah Sebagai Mediator
Fungsi kepala sekolah sebagai mediator artinya bahwa kepala sekolah
harus mampu menjadi perantara dalam menyampaikan kebijakan-kibijakan
dari pemerintah kepada seluruh warga sekolah sehingga manakala ada
informasi dari pemerintah akan segera tersampaikan kepada warga sekolah
secara cepat dan efisien. Selain itu juga bisa menjadi perantara dalam
menyampaikan aspirasi dari warga sekolah kepada pemerintah.
Semua itu harus dipahami oleh kepala sekolah, dan yang lebih
penting lagi adalah bagaimana kepala sekolah mampu mengamalkan dan
menjadikan hal tersebut dalam bentuk tindakan nyata di sekolah.
Pelaksanaan peran, fungsi dan tugas tersebut tidak dapat dipisahkan satu
sama lain, karena saling terkait dan saling mempengaruhi, serta menyatu
dalam pribadi seorang kepala sekolah professional. Kepala sekolah
demikianlah yang akan mampu mendorong visi menjadi aksi dalam paradikma
baru manajemen pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar